Assalamu’alaykum
Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan, bagaimana hukum Askes yg
ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Dimana setiap pegawai dipotong
gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut dan mau tidak mau harus dipotong karena
sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS.
Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus
pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan
yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk
mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa
keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.
Gambarannya seperti ini
Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah
sakit pemerintah.
Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi
cesar).
Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya
persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.
Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang? Dan bagamana asuransi
yg diperbolehkan dalam Islam?
Kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita,
karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak
bisa menolaknya.
Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan
terlalu panjang
semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan
selalu menjaga antum.
Jazakallahu Khoir.
Jawaban :
oleh Al-Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh
Asuransi kesehatan dengan bentuk disebutkan adalah hal yang
tidak diperbolehkan dalam ketentuan syari’at kita. Sandaran pelarangan karena
terdapat dalam asuransi tersebut sejumlah pelanggaran syari’at, yaitu :
1. Terdapat didalam perbuatan riba dengan dua jenisnya. Karena
orang yang membayar asuransi akan mendapatkan jasa atau bayaran melebihi apa
yang dia bayar. Dan ini disebut riba fadhal. Kemudian pembayaran atau
tanggungan dari pihak asuransi didapatkan pada masa mendatang tatkala anggota
asuransi memerlukannya. Dan ini disebut dengan nama riba nashi’ah.
2. Terdapat didalam perbuatan qimar yang diharamkan dalam
syari’at kita. Karena orang yang membayar asuransi mungkin mendapat keuntungan
dari keanggotaannya dan mungkin tidak mendapatnya. Itulah hakikat qimar yang
diharamkan dimana seorang masuk dalam sebuah transaksi yang mungkin dia untung
dan mungkin dia rugi, dengan memberi bayaran.
3. Terdapat didalamnya bentuk ghoror (ketidakjelasan). Sedang
ghoror adalah yang terlarang dalam transaksi muamalat.
4. Terdapat didalamnya bentuk memakan harta manusia dengan
kebatilan. Karena orang memakai jasa asuransi ketika mendapat bayaran yang
lebih dari biaya keanggotaan yang dia keluarkan maka kelebihan biaya tersebut
diambil dari bayaran anggota lainnya, sehingga kapan dia mengambilnya berarti
dia telah memakan harta manusia tanpa haq.
Dan ada beberapa pelanggaran lainnya disebutkan oleh sejumlah
ulama besar di masa ini sehingga mereka menfatwakan haramnya segala jenis
asuransi kesehatan dan asuransi komersial.
Yang saya nesahatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat
yang tidak bisa terlepas dari kewajiban membayar asuransi agar senantiasa
bertakwa kepada Allah dan hanya menggunakan sesuatu yang dihalalkan.
Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah akan
menggantinya dengan yang lebih baik.
Wallahu A’lam.
Artikel : ikhwanbelajarsalaf.blogspot.com
0 komentar
Posting Komentar