Pertanyaan:
Ustadz, Saya mau bertanya tentang asuransi yang sekarang ini sedang marak-maraknya. Saya mengetahui bahwa hukum mengikuti asuransi adalah haram dikarenakan ada sifat gharar (tolong betulkan jika salah).
Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau kita diikutsertakan ke dalamasuransi kesehatan oleh perusahaan dimana kita bekerja? Dan perlu diketahui, bahwa yang membayar preminya adalah perusahaan itu sendiri. Apakah kita boleh menggunakan asuransi tersebut?
Begitu juga dengan asuransi jamsostek atau jaminan hari tua yang biasanya setiap pegawai diikutsertakan oleh perusahaan. Dan perlu ustadz ketahui bahwa gaji kita dipotong sekian persen untuk itu. Apakah kita boleh mengikuti asuransi tersebut? Lalu apakah kita boleh untuk mengambil hanya sebatas pokoknya saja yang sudah dipotong gaji kita untuk itu kalau sudah tiba waktunya (biasanya boleh diambil pada tahun ke-5 atau pada saat kita pensiun)? Atau sama sekali tidak boleh diambil uang hasil Jamsostek itu?
Arief Firdaus
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Menanggapi pertanyaan saudara tetang menyikapi asuransi yang telah diatur oleh perusahaan atau instansi pemerintah tempat saudara kerja, maka berikut saya nukilkan jawaban dari Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
…
[pertanyaan]
Si jago merah telah melumat habis toko seorang muslim, dan menghanguskan hampir seluruh isinya. Dan dikarenakan sejak beberapa tahun lalu ia telah mengasuransikan tokonya tersebut, maka perusahaan asuransi membayarkan kepadanya seluruh jumlah kerugiannya. Apa hukum Allah tentang uang yang ia terima tersebut, terlebih-lebih iuran yang pernah ia setorkan selama beberapa tahun tersebut tidak sebanding, walau hanya separuh dari uang asuransi yang ia terima. Sedangkan anda telah mengetahui bahwa sebagian negara mewajibkan asuransi?
Si jago merah telah melumat habis toko seorang muslim, dan menghanguskan hampir seluruh isinya. Dan dikarenakan sejak beberapa tahun lalu ia telah mengasuransikan tokonya tersebut, maka perusahaan asuransi membayarkan kepadanya seluruh jumlah kerugiannya. Apa hukum Allah tentang uang yang ia terima tersebut, terlebih-lebih iuran yang pernah ia setorkan selama beberapa tahun tersebut tidak sebanding, walau hanya separuh dari uang asuransi yang ia terima. Sedangkan anda telah mengetahui bahwa sebagian negara mewajibkan asuransi?
[jawaban]
Asuransi jenis ini adalah asuransi komersial, dan itu diharamkan; dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan pemilik toko yang anda sebutkan, dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang setoran yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya, hendaknya ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan hendaknya ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Asuransi jenis ini adalah asuransi komersial, dan itu diharamkan; dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan pemilik toko yang anda sebutkan, dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang setoran yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya, hendaknya ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan hendaknya ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah14/259, fatwa no: 4862)
…
Dengan demikian, bila terjadi klaim, maka saudara dapat mengambil sejumlah fee yang telah dipotong dari gaji saudara dan oleh perusahaan dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan selebihnya, saudara salurkan ke jalur-jalur sosial bukan dengan niat bersedekah akan tetapi berlepas diri dari harta haram. Dan bila tidak terjadi klaim, maka anda dapat mengambil kembali fee yang telah dibayarkan oleh perusahaan sejumlah total potongan gaji saudara selama 5 tahun atau pada saat saudara pensiun. Wallahu a’alam bisshowab.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.PengusahaMuslim.com
Di Arsipkan : Ikhwanbelajarsalaf.blogspot.com
Sumber: www.PengusahaMuslim.com
Di Arsipkan : Ikhwanbelajarsalaf.blogspot.com
0 komentar
Posting Komentar